Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter Berlaku Mulai Hari Ini

- 19 Januari 2022, 07:22 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) meninjau  operasi pasar murah minyak goreng di Kecamatan Bekasi Selatan, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Pemerintahan Provinsi Jawa Barat menyediakan 72 ribu liter minyak goreng untuk wilayah Bekasi yang dijual dengan harga Rp14.000 per liter. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) meninjau operasi pasar murah minyak goreng di Kecamatan Bekasi Selatan, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Pemerintahan Provinsi Jawa Barat menyediakan 72 ribu liter minyak goreng untuk wilayah Bekasi yang dijual dengan harga Rp14.000 per liter. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

SEPUTAR CIBUBUR -Pemerintah secara resmi menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000,00 per liter. Kebijakan ini mulai hari ini Rabu 19 Januari 2022.

“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa 18 Januari 2022.

Hanya saja, khusus di pasar tradisional, akan diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Melonjak, Wisma Atlet Tambah Tower Isolasi

Airlangga membeberkan, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.

Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.

Menurut Airlangga, upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter saja, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

Dalam rapat itu, kata Airlangga diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x