SEPUTAR CIBUBUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan analisis pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei, sebagai tersangka kasus ekspor minyak goreng.
Kejagung juga langsung menahan Lin Che Wei di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hingga 20 hari ke depan.
Tersangka Lin Che Wei yang pernah menjabat sebagai stafus di Kemenko, seringkali terlibat di dalam setiap pengambilan kebijakan Kementerian Perdagangan terkait minyak goreng.
Baca Juga: Diduga Sekongkol Kondisikan Ekspor CPO Bareng Indrasari, Lin Che Wei Langsung Ditahan
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung, Febrie Adriansyah Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Lin Che Wei hanya pintu masuk untuk mengungkap tersangka lain yang lebih besar terkait kasus mafia minyak goreng.
"Kami sudah minta penyidik untuk ungkap tersangka lain. Tersangka Lin Che Wei hanya pintu masuk saja," ungkap Febrie Adriansyah.
Febrie Adriansyah memastikan, Kejakgung bakal terus mencari alat bukti dan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi mafia minyak goreng tersebut.***