SEPUTAR CIBUBUR - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset milik bos trading ilegal Evotrade, Anang Diantoko alias AD.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, sejumlah aset yang disita di antaranya adalah mobil, Lexus LX 570 Lamborghini Huracan hingga Mini Cooper.
Barang bukti yang disita dari saudara AD antara lain satu unit mobil Lexus LX 570 beserta BPKP (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor).
“Kedua, satu unit mobil Mini Cooper beserta BPKP. Kemudian, satu mobil Lamborghini Huracan beserta BPKP,” kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 18 Mei 2022.
Selain itu, satu unit motor Vespa Primavera dan satu unit motor Harley Davidson Road Glide juga disita beserta BPKP-nya.
Penyidik juga menyita sejumlah dokumen jual beli tanah dan bangunan rumah milik Anang di perumahan Grand Orchid Malang.
Baca Juga: Update Kasus Binomo, Bareskrim Sita Super Car Hingga Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka
"Kemudian, tiga unit handphone dan uang tunai di tiga rekening dengan total senilai Rp20.960.000.000,” ujar dia.