SEPUTAR CIBUBUR - Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten, menangkap seorang pengedar judi toto gelap (togel) Sydney dan Hong Kong serta menyita sejumlah barang bukti untuk menunjang kegiatan haram tersebut.
"Pelaku yang ditangkap berinisial ZA (31) berikut barang bukti uang tunai Rp535 ribu, satu handphone, dan kertas rekapan pemasang togel, " kata Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan di Lebak seperti dilansir Antara, Sabtu 4 Juni 2022.
Kepolisian hingga kini terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain judi togel. Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada yang bertindak sebagai bandar.
Baca Juga: Blak-blakan, DPR Sebut Ada Oknum Bappebti Terima Fee Bulanan dari Pengelola Robot Trading
Penangkapan pengedar togel itu merupakan komitmen polisi dalam membasmi segala bentuk perjudian, termasuk judi togel di daerah hukum Polres Lebak.
"Kami mengajak seluruh komponen masyarakat, tokoh agama, untuk ikut bersama-sama memberantas perjudian dan berikan informasi kepada kepolisian jika terdapat perjudian," katanya.
Menurut dia, pelaku ZA berperan sebagai pengedar judi togel di tempat kediamannya di Kampung Sindang Sono RT 003 RW 001 Desa Sindang Sari Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak.