Gegara Kecanduan Judi Online Mantan Kasir Bank BUMN di NTB Garong Duit Nasabah (Korupsi) Rp300 Juta

- 25 Juni 2022, 08:53 WIB
Ilustrasi Judi online
Ilustrasi Judi online /Pixabay/

SEPUTAR CIBUBUR - Kecanduan judi online, seorang wanita mantan kasir bank BUMN di Woja, Cabang Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Anna Ernawati nekat menilep dana nasabah sebesar Rp300 juta.

Perbuatan Anna yang tercatat telah merugikan negara senilai Rp1,783 miliar itu terungkap dalam tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

"Sebagian uang hasil korupsi dijadikan modal judi online melalui situs Agen4D. Nilainya Rp300 juta," kata jaksa penuntut umum, Fajar Alamsyah Malo di Mataram, Jumat, 24 Juni 2022.

Baca Juga: Kode Keras Bandar Judi Slot Online Akan Sedot Abis Modal Pemain Dengan Ciri Akun Telah Disetting Seperti Ini

Baca Juga: Kronologi Baby Siter Cantik Jadi Terdakwa Judi Slot Online, Berawal Kesepian Berakhir di Permainan Terlarang

Selain mengalihkan ke modal judi online, jaksa mengungkapkan bahwa Anna juga menggunakan uang hasil korupsi ke berbagai kegiatan sesuai hasil penyidikan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dompu.

Hal itu diantaranya, untuk pembelian sejumlah bidang tanah di wilayah Dompu dengan nilai puluhan juta, dan pemberian pinjaman uang ratusan juta rupiah kepada beberapa pihak yang telah dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

"Untuk yang dihabiskan sebagai kebutuhan pribadi itu Rp492 juta," ujarnya.

Baca Juga: Biar Ga Rungkad, Perhatikan Pertanda Alam akan Terima Jakcpot Menurut Primbon Jawa

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x