SEPUTAR CIBUBUR - Kecanduan judi online, seorang wanita mantan kasir bank BUMN di Woja, Cabang Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Anna Ernawati nekat menilep dana nasabah sebesar Rp300 juta.
Perbuatan Anna yang tercatat telah merugikan negara senilai Rp1,783 miliar itu terungkap dalam tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
"Sebagian uang hasil korupsi dijadikan modal judi online melalui situs Agen4D. Nilainya Rp300 juta," kata jaksa penuntut umum, Fajar Alamsyah Malo di Mataram, Jumat, 24 Juni 2022.
Selain mengalihkan ke modal judi online, jaksa mengungkapkan bahwa Anna juga menggunakan uang hasil korupsi ke berbagai kegiatan sesuai hasil penyidikan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dompu.
Hal itu diantaranya, untuk pembelian sejumlah bidang tanah di wilayah Dompu dengan nilai puluhan juta, dan pemberian pinjaman uang ratusan juta rupiah kepada beberapa pihak yang telah dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
"Untuk yang dihabiskan sebagai kebutuhan pribadi itu Rp492 juta," ujarnya.
Baca Juga: Biar Ga Rungkad, Perhatikan Pertanda Alam akan Terima Jakcpot Menurut Primbon Jawa