SEPUTAR CIBUBUR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 121 juta laporan transaksi judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sudah membekukan 312 rekening dengan nilai Rp836 miliar.
"PPATK sudah menerima laporan terkait transaksi judi online itu jumlahnya total Rp155,46 triliun. Jadi memang besar sekali," kata Ivan dalam Rapat Kerja (Raker) PPATK bersama Komisi III DPR, Selasa 13 September 2022.
Baca Juga: Cuma Denny Siregar yang Ngakak Baca Cuitan Bjorka, Hacker Kopas Berita Lawas
Baca Juga: Kapolda se Indonesia Setengah Hati Laksanakan Instruksi Kapolri Soal Pemberantasan Judi Online
PPATK juga telah melakukan 139 analisis transaksi tersebut yang hasilnya langsung diberikan kepada aparat penegak hukum.
Terkait judi online PPATK sudah melakukan analisis dan temuannya memang sudah luar biasa besar. Total transasksi yang sudah dibekukan PPATK pada tahun 2022 saja ada 312 rekening senilai Rp836 miliar.
"Jadi transaksi yang dilaporkan ke PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi yang di dalamnya ada Rp155,459 triliun. PPATK sudah melakukan 139 analisis dan kami sampaikan ke aparat penegak hukum," ujarnya.
Baca Juga: Bjorka Hacker Receh, Mahfud MD: Data yang Diumbar Bukan Rahasia