PPATK Bekukan 242 Rekening Senilai Rp102 Miliar Terkait Kasus Judi Online

- 3 Oktober 2022, 09:41 WIB
PPATK Bekukan 242 Rekening Senilai Rp 102 Miliar Terkait Kasus Judi Online
PPATK Bekukan 242 Rekening Senilai Rp 102 Miliar Terkait Kasus Judi Online /PIXABAY/Tumisu

 

SEPUTAR CIBUBUR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau aliran dana yang diduga terkait dengan transaksi judi, baik judi konvensional maupun judi online.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, Hal ini  merupakan respons atas beragam laporan dari masyarakat yang masuk ke PPATK maupun ke Kepolisian.

"Sejumlah hasil analisis baik proaktif maupun reaktif telah PPATK sampaikan kepada pihak Kepolisian untuk kemudian di tindaklanjuti,"kata Ivan Yustiavandana.

 Baca Juga: Bukan Cuma Suporter Brutal, Liga 1 Juga Disusupi Sponsor Judi

“Khusus untuk periode Agustus hingga September 2022 PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis terkait perjudian kepada Kepolisian, dengan rincian 21 Hasil Analisis Proaktif dan 16 Hasil Analisis Reaktif berdasarkan permintaan Kepolisian,” ungkap Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, Minggu 2 Oktober 2022.

Adapun, pada periode Agustus hingga September 2022 tersebut, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 242 rekening karena diindikasikan ada kaitannya dengan aktivitas judi. Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan, 242 rekening tersebut senilai Rp 102 Miliar.

Ivan Yustiavandana mengatakan, koordinasi terus dilakukan oleh PPATK dengan pihak Kepolisian guna percepatan tindak lanjut dan pengungkapan aktivitas judi di Indonesia.

Baca Juga: Selingkuhan Denise Chariesta Diduga Cucu Konglomerat

“Secara responsif koordinasi PPATK terus berjalan, dan proses penyidikan maupun penyelidikan terus dilakukan oleh Kepolisian,” ucap Ivan.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x