Tiga Pelaku Judi Tembak Ikan Diringkus Polres Asahan

- 6 Oktober 2022, 09:47 WIB
Ilustrasi Judi Tembak Ikan
Ilustrasi Judi Tembak Ikan /

SEPUTAR CIBUBUR - Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan meringkus tiga orang pelaku judi tembak ikan di Jalan Sei Silau, Kelurahan Binjai Serbangan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam keterangan tertulis, Rabu, mengatakan ketiga pelaku judi yang diringkus petugas itu, diduga sebagai operator.

Ketiga orang pelaku judi itu yakni SS (45) dan MI(35) warga Kecamatan Air Joman, dan CA (42) warga Kelurahan Simbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Baca Juga: Polda Bali Larang Kegiatan Tajen, Ritual Keagamaan Hindu Bali Beraroma Judi

Roman menyebutkan, ketiga operator judi itu ditangkap, Senin, 3 Oktober 2022 di Jalan Sei Silau, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Pengungkapan kasus judi tembak ikan dapat dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas judi di Jalan Sei Silau, Kelurahan Binjai Serbangan.

"Selanjutnya personel Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan dan menangkap operator judi dan juga pemain judi tembak ikan," ucapnya.

Baca Juga: PPATK Bekukan 242 Rekening Senilai Rp102 Miliar Terkait Kasus Judi Online

Kapolres mengatakan, dari lokasi judi tembak ikan itu, turut disita barang bukti berupa dua unit meja judi tembak ikan, dua buah chip game, satu handphone Realme 4, dan uang tunai Rp1.650.000,-

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x