Rugikan Member Net89 Rp2,7 triliun, Delapan Petinggi PT SMI Jadi Tersangka

- 7 Oktober 2022, 12:05 WIB
Whisnu Hermawan
Whisnu Hermawan /PMJNews/

 

SEPUTAR CIBUBUR -Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89 yang merugikan sekitar 300.000 member dengan nilai total sekitar Rp2 triliun.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus)  Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan penetapan tersangka terhadap delapan petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.

“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka,” kata Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 6 Oktober 2022.

 Baca Juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Dirut LIB Pernah Jadi Terlapor Kasus Judi

Baca Juga: Korban Investasi Bodong Net89 Desak Pengelola PT SMI Cairkan Dana Mengendap Rp369 miliar

Kedelapan tersangka merupakan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Selain AA, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga menetapkan direktur PT SMI berinisial LSH, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, serta lima sub exchanger dengan inisial RS, AAL, HS, FI serta DA sebagai tersangka.

Aksi kedelapan tersangka ini diperkirakan merugikan sekitar 300.000 member Net89 sebesar Rp2,7 triliun.

 Baca Juga: Mantan Anggota Benarkan Konsorsium 303 Tarik Upeti Judi Online

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x