Harta Indra Kenz Dirampas Negara, Korban Binomo Nangis Bombay

- 15 November 2022, 08:22 WIB
KASUS Indra Kenz, majelis hakim memvonis terdakwa 10 tahun penjara
KASUS Indra Kenz, majelis hakim memvonis terdakwa 10 tahun penjara /PMJNEWS

 

SEPUTAR CIBUBUR - Majelis Hakim yang mengadili Indra Kesuma atau Indra menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara.

Pernyataan itu disampaikan hakim ketua Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 14 November 2022,

Hakim menyatakan aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo merupakan pemain judi.

Dalam sidang itu, Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta barang bukti kasus Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu.

Baca Juga: Kinerja Polri Kembali Disoal Masyarakat Terkait Bos Net89 Hanny Suteja

Hakim menyatakan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.

"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Hakim kemudian menjelaskan Pasal 303 KUHAP tentang judi. Hakim menyebut perjudian meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Hanny Suteja, Satu Tersangka Kasus Penipuan Net89 Meninggal Dunia Akibat Laka

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x