OJK Cabut Izin Wanaartha Life

- 5 Desember 2022, 22:15 WIB
Ogi Prastomiyono
Ogi Prastomiyono /Facebook.com/Ogi Prastomiyono

 

 

SEPUTAR CIBUBUR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi akhirnya menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life).

Menurut  Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, saksi tersebut berupa pemutusan alias mencabut izin Wanaartha Life.

"Pencabutan izin Wanaartha Life dilakukan karena perusahaan tidak bisa memenuhi RBC bisnis yang ditetapkan OJK," kata Ogi Prastomiyono dalam pernyataannya, Senin 5 Desember 2022.

 Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Belajar Merasa Puas

Baca Juga: OJK Larang Direksi dan Komisaris Asuransi Jiwa Wanaartha (WanaArtha Life) Mundur

Ogi Prastomiyono menegaskan, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset menjadikan RBC perusahaan tidak menjadi negatif.

Sedangkan penyebab RBC Wanaarta Life disebabkan penjualan produk sejenis saving plan.

Menurut Ogi Prastomiyono, keputusan Wanaartha Life memasarkan produk dengan imbal hasil pasti namun tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya membuat perusahaan berbalik negatif.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x