Nasabah Asuransi Jiwa Wanaartha (WanaArtha Life) Desak OJK Untuk Langkah Kelanjutan Nasib Klaim Pemegang Polis

- 6 Desember 2022, 16:29 WIB
ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan); Nasabah Asuransi Wanaartha (WanaArtha Life) Desak OJK Untuk Langkah Kelanjutan Nasib Klaim Pemegang Polis
ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan); Nasabah Asuransi Wanaartha (WanaArtha Life) Desak OJK Untuk Langkah Kelanjutan Nasib Klaim Pemegang Polis /

SEPUTAR CIBUBUR - Seperti diketahui sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) pada hari Senin, 5 Desember 2022.

Pencabutan izin asuransi jiwa Wanaartha (WanaArtha Life) dilakukan karena asuransi jiwa Wanaarta tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

WanaArtha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Wanaartha Life

Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menjelaskan ke nasabah mengenai langkah lanjutan usai izin usaha perusahaan asuransi perusahaan resmi dicabut pada Senin, 5 Desember 2022.

Christian, perwakilan nasabah WanaArtha Life, mengatakan para pemegang polis akan mendesak OJK untuk melakukan langkah lanjutan guna memastikan nasib klaim pemegang polis.

Baca Juga: OJK Larang Direksi dan Komisaris Asuransi Jiwa Wanaartha (WanaArtha Life) Mundur

Langkah itu mulai dari verifikasi seluruh tagihan pemegang polis, melakukan penelusuran aset pribadi dan perusahaan, hingga penuntutan lewat jalur hukum baik pidana maupun perdata.

Christian akan bergerak mendesak seluruh lembaga dan penegak hukum yang berwenang apabila setelah pencabutan izin usaha dari OJK tidak ada kelanjutannya.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x