OJK Sebut Per 1 Januari 2023, 37 Bank Harus Selesaikan Pemenuhan Modal Inti Rp3 triliun

- 6 Desember 2022, 18:45 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) /

SEPUTAR CIBUBUR - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan sebanyak 37 bank segera menyelesaikan ketentuan pemenuhan modal inti sebesar Rp3 triliun pada waktunya, yakni sebelum 1 Januari 2023.

"Dari 37 bank yang saya sampaikan, hampir seluruh bank sudah memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun, hanya sebagian masih ada dalam proses listing atau rights issue di pasar modal," ungkap Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

Jika berbagai upaya tersebut telah dilakukan, termasuk usaha untuk melakukan merger dan sebagainya, ia menilai kemungkinan hanya tinggal satu atau dua bank yang perlu digencarkan untuk memenuhi ketentuan modal inti.

Baca Juga: Nasabah Asuransi Jiwa Wanaartha (WanaArtha Life) Desak OJK Untuk Langkah Kelanjutan Nasib Klaim Pemegang Polis

Meski nantinya seluruh bank telah memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun, proses konsolidasi perbankan tidak akan berhenti.

OJK akan melihat dinamika pasar dan global untuk bisa merespons secara tepat struktur pasar dan perkembangan yang dibutuhkan.

Dian mengungkapkan pihaknya akan melakukan riset atau tes kebutuhan ekonomi mengenai seberapa besar jumlah bank yang dibutuhkan di Indonesia agar bisa bekerja lebih kompetitif dan efisien ke depan.

Baca Juga: OJK Larang Direksi dan Komisaris Asuransi Jiwa Wanaartha (WanaArtha Life) Mundur

Langkah itu dilakukan karena OJK masih membutuhkan kesimpulan yang tepat mengenai berapa banyak Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diperlukan untuk mendukung perekonomian yang sangat dinamis dan pertumbuhannya yang menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x