Kasus Judi Online Doni Salmanan dan Indra Kenz, Beda Hakim Beda Putusan

- 20 Desember 2022, 16:29 WIB
Dua terpidana kasus affiliator opsi biner yang beda nasib, Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Dua terpidana kasus affiliator opsi biner yang beda nasib, Doni Salmanan dan Indra Kenz. /

SEPUTAR CIBUBUR - Kasus judi onlie Doni Salmanan dan Indra Kenz boleh dikatakan mirip-mirip atau beti (beda tipis). Keduanya jelas-jelas sebagai afiliator yang mempromosikan aplikasi judi online di akun Youtube dan media sosialnya.

Kalau Doni Salmanan terjerat kasus Quotex, sementara Indra Kenz terseret kasus Binomo, tapi persamaannya keduanya terjerumus kasus opsi biner, tapi yang menjadi pertanyaan, kok vonisnya jauh berbeda?

Di kasus Doni Salmanan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat memberikan vonis hanya empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Aset Doni Salmanan Dikembalikan dan Batal Jadi Orang Miskin, SWI: Timbulkan Ketidakpuasan Masyarakat

Crazy rich Bandung itu hanya dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Sementara untuk dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan, milenial kelahiran Bandung, Oktober 1998 ini tidak terbukti bersalah.

Karena itu, hakim memutuskan untuk mengembalikan aset-asetnya yang telah disita penyidik alias tidak dirampas untuk negara.

Baca Juga: Indra Kenz Divonis 10 tahun Penjara, Ini 'Daftar Dosa' Mantan Crazy Rich Medan

Jika merujuk pada tuntutan jaksa penuntut umum yakni 13 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan penjara. Jelas hukuman yang didapatkan Doni Salmanan jauh lebih ringan.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x