Bekukan Rp850 Miliar Dana Judi, PPATK Sebut Restoran Jadi Tempat Favorit Cuci Uang

- 29 Desember 2022, 20:55 WIB
Bekukan Rp850 Miliar Dana Judi, PPATK Sebut Restoran Jadi Tempat Favorit Cuci Uang
Bekukan Rp850 Miliar Dana Judi, PPATK Sebut Restoran Jadi Tempat Favorit Cuci Uang /Riyanto Jayeng/Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR- Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan dana terkait perjudian online senilai total Rp850 miliar sepanjang 2022.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dana sebesar Rp850 miliar itu berasal dari penghentian aktivitas 421 rekening yang dicurigai sebagai wadah perbankan aktivitas perjudian.

Ivan Yustiavandana juga mengungkapkan, penelurusan otoritasnya juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil perjudian.

 Baca Juga: Pemberantasan Judi Online Tak Berdampak, Transaksi Judi Online 2022 Naik Rp81 Triliun

“Terkait kegiatan penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan PPATK pada tahun 2022, telah dilakukan peghentian sementara terhadap 421 rekening yang terindikasi tindak pidana perjudian setotal Rp 850 miliar,” kata Ivan dalam konfrensi pers akhir tahun, di Kantor PPATK, di Jakarta, Rabu 28 Desember 2022.

Ivan menyampaikan terkait dugaan TPPU dalam pidana perjudian, PPATK mensinyalir, restoran, salah satu kegiatan bisnis yang paling sering dijadikan sebagai bidang usaha untuk pencucian uang perjudian.

"Bahwa kita melihat hasil dari judi online ini, dipakai untuk membuka kegiatan usaha. Tidak hanya restoran, tidak hanya usaha tertutup lainnya, juga usaha-usaha legal untuk diputar lagi sebagai modal perjudian berikutnya,” kata Ivan.

 Baca Juga: Kasino Poipet di Thailand Terbakar, Tujuh Orang Tewas

Sementara itu, Plt Deputi Analisis, dan Pemeriksaan PPATK Danang Trihartono menambahkan, ada banyak kegiatan usaha legal lainnya, yang dijadikan sarana untuk TPPU hasil perjudian.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x