OJK Minta Perusahaan Asuransi Mengawasi Agen, Ingatkan Soal Unit Link

- 3 Januari 2023, 06:05 WIB
Ilustrasi asuransi
Ilustrasi asuransi /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk menghindari praktik persaingan usaha secara tidak sehat dalam bentuk perang tarif dan menjalankan praktik underwriting secara bijaksana.

"Dengan demikian, besaran premi yang dikenakan kepada pemegang polis sesuai dengan tingkat risiko asuransi yang ditanggung atau dikelola oleh perusahaan asuransi," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 seperti dikutip seputarcibubur.com dari Antara, Senin 2 Januari 2023.

Menyikapi kondisi pasar yang masih berfluktuasi, Mirza pun meminta perusahaan asuransi untuk menjalankan strategi investasi secara bijaksana, dengan dilengkapi kajian yang komprehensif dan analisis fundamental dalam menentukan valuasi atas aset investasi tertentu, khususnya yang ditransaksikan di pasar modal.

Baca Juga: Aspebindo Dorong Pemerintah Fasilitasi Investasi PLTN, Ini Alasannya

Selain itu, OJK turut memastikan efektivitas penerapan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), yang menitikberatkan pada penilaian tingkat kesehatan perusahaan asuransi secara lebih komprehensif.

Penilaian dilakukan berdasarkan indikator kuantitatif (tingkat permodalan dan profitabilitas) dan indikator kualitatif (terkait dengan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance dan efektivitas manajemen risiko).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan, OJK meminta perusahaan asuransi untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja tenaga pemasar atau agen asuransi.

Baca Juga: Sebanyak 75 UU Terdampak Perppu Cipta Kerja Jokowi

"Khususnya dalam hal kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada calon nasabah secara lengkap, benar, dan jelas mengenai manfaat dan risiko produk asuransi, terutama untuk produk asuransi yang tergolong kompleks seperti halnya produk asuransi unit link," ungkap Mahendra.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x