SEPUTAR CIBUBUR - Seperti diketahui sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah memutuskan bahwa seluruh aset yang disita dari terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dirampas oleh negara.
Adapun putusan penyitaan dan perampasan seluruh aset Indra Kenz untuk negara itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin 14 November 2022.
Para korban merasa kecewa dan kesal setelah mendengar putusan tersebut, pasalnya majelis hakim tidak mempertimbangkan untuk mengembalikan seluruh aset itu kepada mereka.
Baca Juga: Rudiyanto Pei Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Kasus Binomo Indra Kenz
Adapun alasan hakim saat itu untuk menyita seluruh aset dari terdakwa Indra Kenz untuk negara dan tidak berhak untuk dikembalikan kepada para korban investasi Binomo sebab, para korban juga dianggap bersalah karena bermain judi.
“Para trader dalam platform Binomo adalah (pemain) judi,” ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang putusan, Senin.
Terkini Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan perubahan status aset yang disita dari perkara yang melibatkan Indra Kenz kini akan dikembalikan ke korban trading binary option Binomo.
Baca Juga: Harta Indra Kenz Dirampas Negara, Korban Binomo Nangis Bombay
Putusan hakim ini mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng.