DPO Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Terus Diburu Polri

- 1 Februari 2023, 19:29 WIB
Ilustrasi investasi bodong; DPO Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Terus Diburu Polri
Ilustrasi investasi bodong; DPO Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Terus Diburu Polri /Foto : Pixabay/

SEPUTAR CIBUBUR - Bareskrim Polri memastikan pengejaran terhadap Suwito Ayub, DPO kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya akan terus dilakukan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan perburuan terhadap tersangka Suwito Ayub selaku Direktur Operasional KSP Indosurya masih berlanjut.

“(Pencarian DPO kasus KSP Indosurya) masih tetap kami proses," ujar Whisnu Hermawan seperti dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Rabu 1 Februari 2023.

Baca Juga: Tok! Berikut Vonis Bagi Para Terdakwa Kasus Robot Trading DNA Pro

Pada kesempatan yang sama, Whisnu juga menjelaskan Polri telah menerbitkan status red notice terhadap tersangka Suwito Ayub. Kepolisian mengidentifikasi DPO tersebut berada di luar negeri.

"DPO masih di luar negeri. Sudah (terbit) red notice," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Baca Juga: Gantungkan Nasib Kepada Jaksa, Korban tak Soal Jika Bos Indosurya Dihukum Rendah Asal..

Hakim Ketua Syafrudin Ainor menyatakan Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x