KPPU Bakal Selidiki Kelangkaan Minyak Kita

- 3 Februari 2023, 14:04 WIB
Ilustrasi produk Minyakita yang mulai langka, simak tanggapan dosen Unpad.
Ilustrasi produk Minyakita yang mulai langka, simak tanggapan dosen Unpad. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

SEPUTAR CIBUBUR-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan temuan Kantor Wilayah IV yang meliputi Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB  terkait penjualan bersyarat atas minyak goreng Minyakita.

KPPU akan melakukan melalui tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif guna menemukan alat bukti yang diperlukan untuk menunjang proses penegakan hukum.

Kegiatan penelitian inisiatif tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah IV (Kanwil IV) dengan fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) UU 5/1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat.

 Baca Juga: DBS jadi Studi Kasus Sukses dalam Transformasi Digital Harvard Business School

“Tindakan ini merupakan respon cepat KPPU atas temuan lapangan kantor wilayah tersebut, atas kelangkaan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita selama beberapa bulan terakhir,” terang Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.

Sebelumnya, Kanwil IV telah melakukan observasi pasar selama tiga bulan, dari November 2022 hingga Januari 2023.

Observasi itu, terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita di wilayah kerja Kanwil IV  untuk menemukan berbagai fakta lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.

 Baca Juga: RedDoorz Resiliensi di Masa Pandemi, Ini Buktinya

“Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut,” kata dia.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x