Sebagai informasi, penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup.
Dalam kesepakatan itu, pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan, bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Baca Juga: Pembangunan Pertanian dan Kedaulatan Pangan Harus Berdasarkan pada Kesejahteraan Petani
Dalam praktiknya, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan barang yang kurang laku, sehingga pembeli terpaksa membeli barang yang dipasangkan.
PIHPS mencatat, rata-rata harga minyak goreng di seluruh wilayah bertahan tinggi di kisaran Rp19.250 hingga 19.400 per kg.
Pantauan yang sama juga menunjukkan, bahwa harga minyak goreng yang relatif tinggi ini sudah berlangsung sejak awal 2023 hingga 2 Februari 2023.
Adapun dalam periode sama, harga minyak goreng curah juga dijual berkisar Rp15.200-15.650 per kglalu harga minyak goreng kemasan bermerk I dijual di level Rp21.550-21.750 per kg.
Sedangkan harga minyak goreng kemasan bermerk II dijual di level Rp20.050-20.100 per kg.
Baca Juga: BSI Maslahat Gelar Grand Launching & Public Expose, Ini Maksudnya
Awal pekan ini, KPPU telah memaparkan temuan harga minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana Minyakita yang berada di atas harga eceran tertinggi (HET).