Terdakwa Kasus Investasi Bodong Binary Option Quotex Doni Salmanan Divonis 8 Tahun Penjara dan Dimiskinkan

- 23 Februari 2023, 13:48 WIB
Tersangka penipuan investasi bodong, Doni Salmanan (tengah); Terdakwa Kasus Investasi Bodong Binary Option Quotex Doni Salmanan Divonis 8 Tahun Penjara dan Dimiskinkan
Tersangka penipuan investasi bodong, Doni Salmanan (tengah); Terdakwa Kasus Investasi Bodong Binary Option Quotex Doni Salmanan Divonis 8 Tahun Penjara dan Dimiskinkan /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/

SEPUTAR CIBUBUR - Sempat divonis 4 Tahun penjara dan denda 1 Milyar Rupiah dan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korbannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Doni Salmanan divonis lebih berat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat.

Terdakwa kasus hoax investasi opsi biner Doni Salmanan divonis 8 tahun penjara dan seluruh hartanya disita atau dirampas oleh negara alias dimiskinkan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tegas Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, Selasa 21 Februari 2023.

Baca Juga: Putusan Banding Doni Salmanan Jadi 8 Tahun Penjara, Sebelumnya Hanya 4 Tahun

PT Bandung dalam amar putusannya juga memutuskan harta benda Doni Salmanan dirampas untuk negara.

Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.

Adapun harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara merupakan sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136.

Baca Juga: Kasus Judi Online Doni Salmanan dan Indra Kenz, Beda Hakim Beda Putusan

Barang bukti dalam poin-poin itu terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x