SEPUTAR CIBUBUR-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara terkait laporan dilayangkan oleh Kepala Subbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II Bursok Anthony Marlon.
Bursok Anthony Marlon melaporkan mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan bodong. Laporan dalam bentuk surat ini sudah disampaikan pada 2021.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan, tidak benar Bursok mengirimkan surat pada 2021. Surat tersebut dikirim pada 2022.
Baca Juga: Rugi Investasi Bodong Oxtafx, Pejabat Pajak Kambing Hitamkan Sri Mulyani
Saat itu, menurut Yustinus, Bursok menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang dia duga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya.
Namun, pengaduan ini adalah masalah pribadi Bursok yang menjadi korban investasi bodong. "Clear ini masalah pribadi ya," ungkap Yustinus.
Hal ini berdasarkan surat Bursok yang ditulis kepada DPR. Yustinus meminta yang bersangkutan melaporkan ke polisi perihal ini.
Baca Juga: Kisah Sukses Haji Isam, Crazy Rich Asal Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Dalam suratnya, Bursok memang menuduh adanya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan bodong bernama PT Antares Payment Method melalui aplikasi Capital.com, PT Beta Akses Vouchers lewat aplikasi OctaFX.