Jelang Musim Kemarau, KLHK Ingatkan Perusahaan Jaga Tata Kelola Air Gambut

- 10 Maret 2023, 17:40 WIB
Direktur PKG KLHK SPM Budisusanti dan Presiden Director PT Mayangkara Tanaman Industri Tomohiko Harada usai penanaman pohon bersama peserta workshop pengelolaan lahan gambut
Direktur PKG KLHK SPM Budisusanti dan Presiden Director PT Mayangkara Tanaman Industri Tomohiko Harada usai penanaman pohon bersama peserta workshop pengelolaan lahan gambut /

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan perusahaan pengelola hutan dan lahan yang beroperasi di gambut untuk menjaga tata kelola air menjelang musim kemarau tahun 2023.

Penerapan tata kelola air yang sesuai dengan kaidah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 71 tahun 2014 jo PP 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP Gambut) dan peraturan pelaksananya akan menjaga gambut tetap lembap dan membuatnya tidak mudah terbakar.

Direktur Pengendalian Kerusakan Gambut KLHK SPM Budisusanti menyatakan KLHK Indonesia diproyeksikan akan menghadapi kemarau panjang.

Baca Juga: KNPI Mengapresiasi Polri Atas Penangkapan Bos Robot Trading ATG (Auto Trade Gold) Wahyu Kenzo

“Kami mengingatkan berkali-kali agar (perusahaan) menjaga tata kelola airnya dan menjaga agar tidak terjadi kebakaran,” katanya usai meninjau pengelolaan gambut di PT Mayangkara Tanaman Industri (MTI), di Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu, 8 Desember 2023.

Budisusanti mendampingi peserta peserta 2nd Sub-Regional Knowledge Exchange–Promotion of a Knowledge Sharing Mechanism on Peatland Restoration and Rehabilitation in Southern ASEAN Member States Workshop melakukan field trip ke perusahaan yang merupakan anak usaha dari Sumitomo Forestry itu.

Di sana Budisusanti dan para peserta melihat bagaimana PT MTI mempraktikkan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Mulai dari perencanaan, melakukan tata kelola air, pemilihan jenis tanaman, pengalokasian hydro buffer, hingga menjaga keanekaragaman hayati dengan mengalokasikan sekitar 30% dari luas konsesi untuk konservasi.

PT MTI juga melakukan pemantauan dan perbaikan berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi terbaru berbasis satelit.

Di lokasi, Budisusanti sempat melakukan pemeriksaan tinggi muka air tanah (TMAT) di titik penaatan. Hasilnya, TMAT di lokasi tersebut sekitar 0,2 meter dari permukaan tanah yang berarti masih sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Dalam PP Gambut, tinggi muka air tanah diatur paling rendah 0,4 meter dari permukaan tanah.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x