Menaker Tegaskan Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Sebelum Hari Raya Keagamaan dan Tak Boleh Dicicil

- 28 Maret 2023, 16:34 WIB
Menaker Ida Fauziyah beri keterangan pers sosialisasi kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023
Menaker Ida Fauziyah beri keterangan pers sosialisasi kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023 /Dok. Kemnaker

Baca Juga: Drawing Piala Dunia U-20 Dibatalkan, Begini Ungkapan Perasaan Shin Tae Yong

Ia menambahkan, bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.

Terkait ketentuan mengenai besaran THR itu, Menaker Ida mengatakan, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Baca Juga: Laju IHSG Positif, Berikut Rekomendasi 7 Saham Trading Minggu Ini

Dalam kesempatan itu, Menaker Ida juga menyampaikan, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.

"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut," katanya.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, ia meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

 

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x