SEPUTAR CIBUBUR-Wajib pajak (WP) yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) punya kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ada batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi WP orang pribadi dan badan.
Mengutip pajak.go.id, SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Baca Juga: Belum Telat, Yuk Mudik Bareng Telkomsel 2023 ke Sembilan Kota
SPT Pajak Penghasilan yang disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang meliputi SPT Tahunan orang pribadi dan SPT Tahunan badan.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Nomor 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Menurut aturan ini, batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP orang pribadi dan WP badan berbeda.
Baca Juga: Rocky Gerung Nilai Sri Mulyani Terlalu Angkuh
Baca Juga: Hadi Tjahjanto Siap Gebuk Mafia Tanah