Polisi Tangkap Dua Tersangka Affiliator Robot Trading FIN888, Kasus Investasi Bodong Segera P-21

- 2 April 2023, 14:39 WIB
Para korban investasi bodong robot trading FIN888 sambangi Ahli TPPU Yenti Ganarsi di kediamannya di Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu
Para korban investasi bodong robot trading FIN888 sambangi Ahli TPPU Yenti Ganarsi di kediamannya di Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu /Istimewa

SEPUTAR CIBUBUR - Kabarnya polisi baru-baru ini menangkap dua Affiliator robot trading FIN888 di tempat terpisah.

 

Mereka adalah Peterfi Sufandri dan Carry Chandra, dimana kedua sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menjanjikan keuntungan 8 - 10 persen per bulan kepada korbannya. 

Dengan ditangkapnya kedua afiliator itu, harusnya menjadi kabar baik bagi para korban dan menandakan adanya kemajuan dalam proses penyelidikan. Pasalnya, perkara robot trading FIN888 yang ini sudah dilaporkan setahun lalu, tapi kasusnya seakan jalan ditempat.  

Meski dua tersangka sudah ditangkap, tapi Kuasa hukum korban robot trading FIN888, Oktavianus Setiawan menegaskan dirinya belum puas, karena yang baru dijadikan tersangka dan ditangkap hanya dua orang afialitor.

Baca Juga: Digeruduk Korban FIN888, Ini Keterangan Yenti Garnasih Soal Batalnya Beri Keterangan Ahli di Bareskrim

Baca Juga: SWI Lansir Pernyataan Soal Investasi Bodong, Korban Fin888, ATG, DNA Pro, Net89 Wajib Tahu

Sementara pelaku utama Tjahjadi Rahardja (Wakil Direktur PT Jababeka, Tbk) berdasarkan Affidavit (surat pernyataan sukarela dibawah sumpah di hadapan pejabat berwenang) yang dikeluarkan pengadilan di Singapura dan telah di-Appostile (disahkan) Kemenkumham RI, secara jelas menyebutkan keterlibatannya di investasi bodong FIN888.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x