PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Diblacklist Oleh Kemenag Karena Terbukti Lakukan Penipuan Perjalanan Umroh

- 2 April 2023, 16:01 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT Naila Syafa'ah Wisata Mandiri (NSWM); PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Diblacklist Oleh Kemenag Karena Terbukti Lakukan Penipuan Perjalanan Umroh
Kementerian Agama (Kemenag) akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT Naila Syafa'ah Wisata Mandiri (NSWM); PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Diblacklist Oleh Kemenag Karena Terbukti Lakukan Penipuan Perjalanan Umroh /PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Agama akhirnya memasukkan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ke daftar hitam atau blacklist penyelenggara perjalanan umroh.

Hal tersebut dilakukan pasca PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti melakukan pelanggaran menipu ratusan jamaah umroh.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umroh dan Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni menerangkan, informasi berkenaan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri juga telah dihapus dari daftar penyelenggara perjalanan umroh berizin resmi Kemenag RI.

Baca Juga: PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri Diduga Lakukan Aksi Penipuan Dengan Cara Tawarkan Travel Umroh Murah

"Sudah kami takedown dari daftar PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umah) di seluruh aplikasi Kemenag,” tutur Mujib saat dikonfirmasi, Sabtu 1 April 2023.

“Itu Artinya sudah tidak muncul dalam seluruh aplikasi, baik di Siskopatuh, Umrah Cerdas, dan Haji Pintar Kemenag RI," urainya melanjutkan.

Baca Juga: Batal Jadi Tuan Rumah Piala Duani U-20, Jokowi Dua Minggu Sakit Kepala

Dari penelusuran dalam situs resmi Kemenag.go.id, informasi soal PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sudah tidak ditemukan di kanal basis data penyelenggara perjalanan ibadah umroh yang mempunyai izin resmi.

Sekedar informasi, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sempat tercatat dalam daftar penyelenggara perjalanan ibadah umroh yang memiliki izin resmi di situs Kemenag.go.id.***

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x