KLHK Kembangkan Sistem Informasi Harga Patokan Hasil Hutan, Direktur IPHH: Untuk PNBP yang Berkeadilan

- 25 Mei 2023, 08:33 WIB
Direktur IPHH KLHK Ade Mukadi
Direktur IPHH KLHK Ade Mukadi /KLHK/

SEPUTAR CIBUBUR - Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengembangkan Sistem Informasi Harga Patokan (SIPATOK) Hasil Hutan untuk menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkeadilan bagi Negara maupun bagi pelaku usaha.

SIPATOK merupakan Proyek Perubahan Direktorat IPHH KLHK yang dilaksanakan oleh Direktur IPHH KLHK Ade Mukadi saat ini sedang diujicoba di empat provinsi sebagai perwakilan regional yaitu Riau sebagai perwakilan wilayah Sumatera, Jawa Timur (wilayah Jawa), Kalimantan Timur (wilayah Kalimantan) dan Sulawesi Selatan (wilayah Indonesia Timur). 

Ade menjelaskan uji coba melibatkan para pelaku usaha (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia/APHI), Dinas Kehutanan, dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari KLHK.

“Harapannya SIPATOK ini dapat dilaunching per Juli 2023,” ujar Ade dalam keterangannya, Kamis, 25 Mei 2023.

Ade menjelaskan salah satu latar belakang dikembangkannya SIPATOK adalah untuk mengoptimalkan PNBP. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, dalam lima tahun terakhir (2018-2022), PNBP dari pemanfaatan hutan tercatat sebesar Rp2,8 triliun-Rp3,2 triliun per tahun.

Baca Juga: Ketelusuran Rantai Pasokan SVLK Modal Kuat Hadapi Ketentuan Anti Deforestasi Uni Eropa (EU DFSC)

PNBP tersebut masih sangat kecil jika dibandingkan dengan potensinya mengingat hutan produksi di Indonesia seluas 68,83 juta hektare

Oleh karena itu, kata Ade, perlu upaya pemerintah untuk melakukan peningkatan perolehan PNBP dari pemanfaatan hutan. Salah satunya adalah dengan melakukan penyesuaian harga patokan.

Namun, sampai dengan saat ini Harga Patokan yang berlaku adalah Harga Patokan yang ditetapkan melalui PermenLHK Nomor P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017.  Artinya, selama 6 tahun (2017-2022) nilai Harga Patokan tidak berubah sehingga tidak fair bagi dunia usaha maupun pemerintah.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x