KLHK Kembangkan Sistem Informasi Harga Patokan Hasil Hutan, Direktur IPHH: Untuk PNBP yang Berkeadilan

- 25 Mei 2023, 08:33 WIB
Direktur IPHH KLHK Ade Mukadi
Direktur IPHH KLHK Ade Mukadi /KLHK/

 “Pada saat harga kayu bulat tinggi, PNBP yang diperoleh pemerintah tidak mengalami peningkatan dan sebaliknya ketika harga jatuh, pelaku usaha merasa keberatan memenuhi kewajiban PNBP. Padahal sesuai ketentuan, Harga Patokan harus diperbaharui dan dilakukan penetapan setiap 6 bulan,” kata Ade.

Mengingat harga penjualan hasil hutan bersifat dinamis, maka untuk memenuhi aspek keadilan dalam penetapan Harga Patokan perlu menetapkan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang mengatur mekanisme penyusunan dan penetapan Harga Patokan berupa Peraturan Menteri yang didukung dengan sistem informasi (aplikasi) berbasis web.

Terbitnya Peraturan Menteri terkait Harga Patokan ini akan menjadi pedoman dalam penyampaian data dan informasi harga hasil hutan, perumusan dan penetapan Harga Patokan untuk menjamin terpenuhinya prinsip keadilan dalam penetapan Harga Patokan dengan mengikuti perkembangan harga pasar hasil hutan.

“Untuk menjamin terselenggaranya penerapan Peraturan Menteri terkait Harga Patokan ini, maka perlu dibangun sebuah sistem informasi harga patokan atau SIPATOK yang merupakan subsistem dari SIPNBP (Sistem Informasi PNBP) dan terintegrasi dengan SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan),” kata Ade.

Dengan adanya SIPATOK akan mempermudah proses pengumpulan data dan informasi harga hasil hutan dan penetapan harga patokan serta memberikan akses kepada pelaku usaha untuk secara langsung menyampaikan harga penjualan riil hasil hutan berdasarkan dokumen penjualan/invoice dan dokumen penjualan lainnya. 

Harapannya, SIPATOK  ini dapat memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha maupun pemerintah. Apabila harga jual hasil hutan naik maka harga patokan juga mestinya naik. Begitupula sebaliknya bila harga jual hasil hutan turun maka harga patokan juga turun.

Ade menuturkan untuk mendorong kepatuhan para pelaku usaha, maka apabila pelaku usaha tidak meng-input data penjualan/invoice ke dalam SIPATOK maka proses bisnis pembayaran kewajiban PNBP melalui SIPNBP tidak dapat terlayani, dan akhirnya transaksi pembayaran kewajiban PNBP pemanfaatan hutan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Hasil terobosan ini sangat berdampak terhadap optimalisasi PNBP pemanfaatan hutan  dan ketersediaan data harga penjualan hasil hutan rata-rata riil per wilayah dan per jenis hasil hutan berbasis web. Data ini selanjutnya dapat dijadikan sebagai baseline penetapan harga patokan secara periodik per enam bulan sekali.

Baca Juga: KLHK Sebut APHI Mitra Strategis Capai Pengelolaan Hutan Lestari, Ini Alasannya

Ade melanjutkan, penetapan harga patokan berbasis web ini juga sebagai strategi antisipasi atas terbitnya revisi PP 12 Tahun 2014 sebagai amanah dari Undang-undang Cipta Kerja di mana pembayaran kewajiban PNBP khususnya Dana Reboisasi yang semula berbasis dolar Amerika Serikat menjadi Rupiah.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x