Rangsang Investasi Hijau Sektor Kehutanan, KLHK: Bisnis Jangan Hanya Berorientasi Keuntungan

- 2 Juni 2023, 08:06 WIB
Hutan Pinus Gunung Pancar Bogor/@evawidayantiaziz/Instagram
Hutan Pinus Gunung Pancar Bogor/@evawidayantiaziz/Instagram /

 

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merangsang tumbuhnya investasi hijau di sektor kehutanan yang menjanjikan keuntungan bagi investor sekaligus berdampak positif pada pengelolaan lingkungan dan sosial.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto menjelaskan Investasi Hijau atau Green Investment memperhatikan aspek lingkungan, sosial dan tata kelola.

“Investasi hijau tidak hanya berorientasi untuk mendapatkan financial return, namun juga menghasilkan dampak sosial dan lingkungan secara berkelanjutan,” katanya saat membuka Rapat Kerja Bidang Pengelolaan Hutan Lestari KLHK di Bukittinggi, Sumatera Barat, Rabu 31 Mei 2023.

Tumbuhnya investasi hijau sektor kehutanan sejalan dengan upaya untuk mencapai Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Berdasarkan agenda tersebut, tingkat emisi gas rumah kaca Indonesia pada sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (forestry and other land use/FOLU) ditargetkan minus 140 juta ton setara karbon dioksida pada tahun 2030.

Untuk mencapai agenda tersebut diperkirakan butuh investasi sekitar Rp200 triliun-Rp400 triliun.

Baca Juga: Perdagangan Karbon Jadi Insentif Investasi Restorasi Ekosistem dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim

Salah satu upaya untuk merangsang tumbuhnya investasi hijau sektor kehutanan adalah dengan mengoptimalisasi Nilai Ekonomi Karbon (Carbon Pricing). Pengaturan Nilai Ekonomi Karbon di areal kerja PBPH berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022. Nantinya kredit karbon pada PBPH bisa diperdagangkan.

“Perdagangan karbon tidak mengakibatkan pemindahtanganan PBPH,” kata Agus.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x