SEPUTAR CIBUBUR-Paguyuban Perkumpulan Perlindungan Investor Evotrade mengungkapkan, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada Februari 2023, diputuskan barang bukti yang disita dikembalikan kepada para korban.
"Dikembalikan kepada para member Evotrade secara proporsional melalui perwakilan yang sah dan apabila terdapat lebih untuk dirampas negara," kata Nur, Ketua Paguyuban Perkumpulan Perlindungan Investor Evotrade,Senin 5 Juni 2023.
Nur mengingatkan kepada para member yang tergabung dalam Perkumpulan Perlindungan Investor Evotrade, tetap bersabar menunggu proses pengembalian hak para korban.
Baca Juga: Dianggap Vulgar, Negara Bagian AS Larang Alkitab di Sekolah
Baca Juga: Gugatan Restitusi Korban Robot Trading Evotrade Diterima PN Malang, Sidang Ganti Rugi Segera Digelar
Menurut Nur, para member korban investasi bodong Evotrade telah membentuk paguyuban sejak tahun 2022 silam untuk memperjuangkan pengembalian dana mereka yang disita.
Saat ini para korban yang tergabung dalam paguyuban sudah berjumlah 1.577 member dengan total kerugian mencapai Rp283.917.239.437
Nur mengingatkan kepada para korban robot trading Evotrade yang belum mendaftar kedalam paguyuban agar segera mendaftarkan diri ke Paguyuban Perkumpulan Perlindungan Investor Evotrade guna proses eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 102/PID.Sus/2023/PT, yang telah berkekuatan hukum.