Heboh Broker Internasional Ditetapkan Tersangka Kasus FIN888, Korban Desak Segera Tersangkakan Pelaku Utama

- 9 Juni 2023, 11:30 WIB
Kuasa hukum dan korban penipuan robot trading FIN888 sambangi Bareskrim Polri desak pelaku utama Tjahjadi Rahardja Wakil Direktur Jababeka Tbk ditersangkakan /Seputarcibubur/Erlan Kallo/
Kuasa hukum dan korban penipuan robot trading FIN888 sambangi Bareskrim Polri desak pelaku utama Tjahjadi Rahardja Wakil Direktur Jababeka Tbk ditersangkakan /Seputarcibubur/Erlan Kallo/ /

SEPUTAR CIBUBUR - Kuasa Hukum korban penipuan berkedok robot trading FIN888 Oktavianus Setiawan dan TB Ade Rosidin mengungkapkan kecewaannya kepada penyidik yang menangani kasusnya. Pasalnya, sehingga sekarang penyidik belum menetapkan pelaku utama yaitu  Wakil Direktur PT Jababeka, Tbk Tjahjadi Rahardja sebagai tersangka.

Mereka bahkan menduga, penyidik sudah ‘masuk angin’ karena Tjahjadi Raharja merupakan pengusaha properti besar yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang nilai mencapai Rp1 triliun. Penyidik terkesan enggan menyetuh pelaku utama, sehingga mereka curiga ada ‘permainan’ di belakangnya.

“Terus terang kami heran, mengapa penyidik seakan melindungi Tjahjadi Rahardja dan terkesan ingin menimpalkan semua kesalahan kepada aktor-aktor peran pembantu. Baru-baru penyidik kembali menetapkan 2 orang tersangka baru yakni Sam Goh seorang  WNA Singapura dan Sumarno alias Marno alias MC. Sebelumnya 2 afiliator FIN888 sudah dijadikan tersangkan,” kata TB Ade Rosidin kepada sejumlah awak media, di Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023.
Baca Juga: Setahun Berlalu, Dalang Robot Trading Fin888 Masih Melenggang, Kapolri Diminta Turun Tangan

Sam Goh sendiri kata Rosidin, adalah pemilik dari Samtrade FX yang merupakan Sponsor Klub Sepakbola Liga Inggris dan LA Liga. Sementara Marno selaku orang yang diserahkan uang sejumlah 61,2 Juta US$ (sekitar Rp1 triliun) oleh Tjahjadi Rahardja berdasarkan keterangan dokumen Affidavit yang telah di-Appostile-kan oleh Kemenkumham RI.

“Beberapa waktu lalu, untuk kesekian kalinya kami bersama para korban  kembali menyambangi Subdit 5, Tipideksus Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan perkembangan perkara terkait investasi bodong FIN888 yang merugikan 800 korban dengan total kerugian lebih dari Rp170 miliar, namun penyidik mashi tertutup terkait kejelasan status Tjahjadi Rahardja,” jelas Rosidin.

Menurut Rosidin, dengan ditetapkannya dua orang tersebut. Itu artinya dokumen Affidavit menjadi kunci acuan, karena Samgoh dan Marno ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Penyidik Bareskrim tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Ada Pengusaha Properti Kakap di Kasus TPPU Robot Trading FIN888? Korban Duga Penyidik Bareskrim ”Masuk Angin”

“Bahkan bukti-bukti yang ada sebenarnya aliran uang korban disetorkan kepada rekening perorangan dan 6 Perseroan Terbatas yang ada di Indonesia. Ini membuktikan Affidavit yang kami sertakan sebagai bukti yang disita penyidik dapat menjadi acuannya,” tegasnya.

Jika dalam Affidavit, lanjutnya,  ada 3 nama disebut (Sam Goh, Tjahjadi Rahardja, dan Marno) yang berkaitan dengan uang sejumlah 61,2 juta US$, dan dua diantaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka kenapa yang satu nama lagi (Tjahjadi Rahardja) tidak ditetapkan? Padahal, nama Marno hanya disebutkan saja oleh Tjahjadi Rahardja di dalam bukti komunikasi dengan Sam Goh yang ada di dalam Affidavit 3.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x