ALFI Berharap Pemerintah Baru Bentul Badan Logistik Nasional

Seputar Cibubur - 21 Mei 2024, 09:53 WIB
Penulis: Ruth Tobing
Editor: Tim Seputar Cibubur
Ketua Umum DPP ALFI Akbar Djohan. Sumber: ALFI
Ketua Umum DPP ALFI Akbar Djohan. Sumber: ALFI /

SEPUTAR CIBUBUR - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengharapkan pemerintahan baru nantinya bisa membentuk Badan Logistik Nasional untuk mengoptimalkan potensi revenue dari sektor logistik.

Baru-baru ini Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 yang telah berlaku sejak 17 Mei 2024.

Aturan baru impor itu membuat 17.304 kontainer yang tertahan sejak 10 Maret 2024 di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak bisa segera dirilis.

Adapun Permendag baru ini merupakan hasil revisi ketiga atas Permendag No 36/2023 yang telah diubah ke Permendag No 3/2024, dan diubah lagi ke Permendag No 7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum DPP ALFI Akbar Djohan  berharap penyumbatan ribuan kontainer di dua pelabuhan penting Indonesia itu tidak lagi terulang. Penyumbatan ini dinilai Akbar cukup mengganggu supply chain ke berbagai sektor perekonomian di Indonesia.

Baca Juga: Laksanakan Amanah Wapres, ALFI Siap Kaji Skema Integrasi Logistik Nasional

"Kita perlu koordinasi, karena di logistik nasional ada supply chain dan melibatkan 15 kementerian dan 13 Lembaga. Kita juga bicara tentang tata Kelola logistik nasional yang belum terlalu dianggap," kata Akbar Djohan.

Menurutnya, dari data Bappenas ada aktivitas ekonomi yang berputar lebih dari Rp400 triliun melalui sektor logistik. Angka tersebut cukup membuat sektor tersebut memiliki kontribusi bagi pemasukan negara.

"Sudah waktunya ada Badan Logistik Nasional yang independen dan permainan serta berdasarkan dengan Undang-undang. Ini fungsinya agar menghadirkan harmonisasi regulasi kementerian," tutur Akbar Djohan menambahkan.

Lebih lanjut, Akbar melihat tersendatnya puluhan ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok karena menunggu aturan impor terbaru cukup mengganggu jalannya perekonomian.

Halaman:

Sumber: Siaran Pers


Tags

Terkini