SEPUTAR CIBUBUR-Pengamat energi sekaligus peneliti dari Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman menilai kebijakan untuk memberikan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan izin mengelola tambang tidak sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Ferdy mengatakan bahwa UU Minerba secara jelas menyebut bahwa badan usaha yang mengakses izin usaha pertambangan (IUP) harus dilakukan melalui proses lelang.
Ia menilai penambahan frasa "ormas keagamaan” dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 bermasalah.
Baca Juga: Masuk Tahap Pembuktian, Suami Alexandra Askandar Ingin Kasus Perceraian Segera Tuntas
Penambahan frasa tersebut, menurut Ferdy, dikhawatirkan dapat membuka peluang konflik kepentingan, meskipun ormas tersebut memiliki badan usaha yang mumpuni.
"Masalahnya adalah definisi di dalam PP itu yang jadi polemik. Kalau di dalam PP itu hanya disebut badan usaha tidak apa-apa, jangan tambah ormas, jadi ketika ditambah ormas itu berarti menambah konflik kepentingan," jelasnya.
Ferdy juga menyampaikan kekhawatiran terhadap lemahnya pengawasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap kegiatan pertambangan, termasuk di daerah.
Hal ini dikhawatirkan akan semakin parah dengan melibatkan ormas dalam pengelolaan tambang.
Baca Juga: Punya Tanggung Jawab Lingkungan, Ephorus HKBP Robinson Butarbutar Tolak Konsesi IUP Tambang