BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Lakukan Penipuan Investasi di Indonesia

Seputar Cibubur - 27 Mar 2025, 07:24 WIB
Penulis: Valentino Tama
Editor: Ruth Tobing
PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Lakukan Penipuan Investasi di Indonesia, WNS Legal Consultants Siap Tempuh Jalur Hukum
PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Lakukan Penipuan Investasi di Indonesia, WNS Legal Consultants Siap Tempuh Jalur Hukum /Ist

SEPUTAR CIBUBUR-WNS Legal Consultants, melalui perwakilannya Stella M. Masengi, menyesalkan tindakan PT BAT Instrumen Bank Internasional yang diduga melakukan penipuan investasi terhadap Ok Need Enterprise.

Perusahaan tersebut diduga gagal memenuhi janji sesuai kesepakatan bisnis yang telah ditandatangani.

Kasus ini bermula dari penawaran program pembelian Standby Letter of Credit (SBLC) yang diajukan PT BAT Instrumen Bank Internasional kepada Ok Need Enterprise.

Baca Juga: DPR Akan Bahas RUU Polri

CEO PT BAT Instrumen Bank Internasional, Datuk Sulaiman alias Achmad Nur Sulaiman, menjanjikan bahwa Ok Need Enterprise akan menerima SBLC dalam waktu 10 hari setelah menyetorkan deposit sebesar 705 ribu dolar AS.

Pembayaran dilakukan pada 9 September 2024, dengan iming-iming mendapatkan non-recourse loan senilai 50 juta dolar AS dalam rasio 45-62 persen dari deposit dalam 10 hari kerja.

"Namun, setelah pembayaran dilakukan, dana yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh klien kami. Bahkan, PT BAT Instrumen Bank Internasional menerbitkan Surat Konfirmasi Bank pada 30 Oktober 2024, yang menyatakan bahwa mereka memiliki dana 25 juta dolar AS untuk diberikan kepada klien kami, dengan syarat memiliki Kitas," ujar Stella.

Baca Juga: Selain Bagi Dividen 25%, RUPST BTN Setujui Akuisisi dan Restrukturisasi BTN Syariah Dijalankan

Nathaniel, selaku pimpinan Ok Need Enterprise, kemudian mengurus dan memperoleh Kitas pada 20 November 2024.

Meski syarat telah dipenuhi, dana tetap tidak dicairkan. Bahkan, setelah menandatangani Disbursement Agreement pada 2 Desember 2024, yang seharusnya membuat dana cair dalam 3-5 hari kerja, pencairan tetap tidak terlaksana.

"Klien kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara persuasif karena ini menyangkut citra Indonesia di mata internasional. Jika PT BAT Instrumen Bank Internasional tetap ingkar, kami siap menempuh jalur hukum," tegas Stella.

WNS Legal Consultants telah melayangkan tiga kali somasi.

Pihak PT BAT Instrumen Bank Internasional akhirnya memberikan surat balasan yang menyatakan kesediaan mengembalikan deposit sebesar 705 ribu dolar AS dalam 14 hari kerja.

Stella juga telah bertemu dengan kuasa hukum BAT, Iryanto, serta Andy Goh selaku Independent Director Business Development and Investment, untuk membahas penyelesaian kasus ini.

"Dalam pertemuan pada 24 Maret 2025, pihak BAT berjanji akan menyampaikan hal ini kepada Datuk Sulaiman. Namun, sampai kapan harus menunggu? Klien kami sudah berbulan-bulan menanti dan mengalami ketidakpastian," ujar Stella.

Sementara itu, Andy Goh mengaku telah berbicara dengan Datuk Sulaiman mengenai pengembalian dana.

"Saya sudah bertanya, dan memang harus dikembalikan. Saya akan membicarakan hal ini lagi dengan Datuk untuk segera mencairkan dana," ujarnya.

Senada dengan Andy Goh, Iryanto menyatakan akan menghubungi Datuk Sulaiman terlebih dahulu sebelum memberikan informasi lebih lanjut kepada pihak Ok Need Enterprise dan kuasa hukumnya, Stella Masengi.

Hingga saat ini, pihak Ok Need Enterprise masih menunggu itikad baik dari PT BAT Instrumen Bank Internasional untuk memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.

Mengutip LinkedIn, PT BAT Instrumen Bank Internasional mengklaim sebagai perusahaan perbankan yang berfokus pada penyediaan solusi keuangan perdagangan, termasuk Standby Letters of Credit (SBLC), Letters of Credit (LC), dan Bank Guarantees (BG). 

Selain itu, perusahaan ini menawarkan layanan keuangan lainnya seperti penerbitan kartu debit dan kredit, penukaran mata uang, pengelolaan aset likuid, dan fasilitas overdraft (OD). 

Mereka juga mengoperasikan platform perdagangan yang berfokus pada instrumen keuangan, aset tunai, hard assets, dan komoditas melalui program penempatan dana pribadi. ***


Tags

Terkini