Dari Luar Negeri Mau ke Bali bisa Tanpa Karantina, Mulai 14 Maret 2022, Baca Syaratnya

- 28 Februari 2022, 09:00 WIB
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan uji coba tanpa karantina bagi PPLN ke Bali
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan uji coba tanpa karantina bagi PPLN ke Bali /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali mulai 14 Maret 2022.

Alasan pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba percontohan, jelas Luhut Binsar Pandjaitan, dikarenakan tingkat vaksinasi dosis kedua untuk umum sudah tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Namun, masih kata Luhut Binsar Pandjaitan, dalam masa persiapan menuju 14 Maret 2022, pemerintah akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk lansia dan booster.

Baca Juga: Tunjukkan Solidaritas Kepada Ukraina, Negara-negara Eropa Kompak Tutup Wilayah Udara Bagi Pesawat Rusia 

Jika uji coba di Bali berjalan baik, ujar Menko Luhut, pemerintah akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022.

“Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” kata Menko Luhut dalam keterangan tertulis, Minggu, 27 Februari 2022.

Berikut persyaratannya PLLN masuk ke Bali tanpa karantina;

Baca Juga: Hasil Pertandingan Arema FC vs Persik Kediri, BRI Liga 1: Macan Putih Terkam Singo Edan 

Halaman:

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x