SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah sudah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa-Bali mulai tanggal 2 Agustus sampai 5 September 2022.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 disebutkan, seluruh wilayah di luar Jawa-Bali akan melaksanakan PPKM level I.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022,” melansir Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa, 2 Agustus 2022.
Baca Juga: Depok PPKM Level 2 Covid-19, Begini Permintaan Pemkot Depok kepada Warga
Dalam implementasinya ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19.
Di bawah ini aturan lengkap PPKM level I di luar Jawa-Bali:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%
Baca Juga: Seluruh Ajudan dan ART Ferdy Sambo Telah Diperiksa Komnas HAM, Didapatkan Sejumlah Temuan