TERBARU: Pemerintah Perpanjang PPKM Level I Luar Jawa-Bali, Simak Aturan Lengkapnya

- 2 Agustus 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi perpanjangan PPKM level I Luar Jawa-Bali
Ilustrasi perpanjangan PPKM level I Luar Jawa-Bali /Pexels.com /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah sudah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa-Bali mulai tanggal 2 Agustus sampai 5 September 2022.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 disebutkan,  seluruh wilayah di luar Jawa-Bali akan melaksanakan PPKM level I.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022,” melansir Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa, 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Depok PPKM Level 2 Covid-19, Begini Permintaan Pemkot Depok kepada Warga

Dalam implementasinya ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19.

Di bawah ini aturan lengkap PPKM level I di luar Jawa-Bali:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Baca Juga: Seluruh Ajudan dan ART Ferdy Sambo Telah Diperiksa Komnas HAM, Didapatkan Sejumlah Temuan

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x