TERBARU: Pemerintah Perpanjang PPKM Level I Luar Jawa-Bali, Simak Aturan Lengkapnya

- 2 Agustus 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi perpanjangan PPKM level I Luar Jawa-Bali
Ilustrasi perpanjangan PPKM level I Luar Jawa-Bali /Pexels.com /Pixabay

Sektor Esensial (Posyandu)

Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah

Baca Juga: Ramalan Bintang Aries dan Taurus, Selasa 2 Agustus 2022: Disiplin dan Kerja Keras adalah Keunggulan Anda

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Level 1:

- makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas

- jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat

- untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x