Promosikan Konten LGBT, Rusia Denda TikTok Rp775 Juta

- 8 Oktober 2022, 08:07 WIB
Ilustrasi TikTok
Ilustrasi TikTok /Pixabay/amrothman.

 

SEPUTAR CIBUBUR – Pemerintah Rusia menjatuhkan denda kepada TikTok karena dianggap melanggar undang-undang tentang propaganda LGBT. 

Denda tersebut menandai langkah terbaru perselisihan Moskow dengan sejumlah perusahaan teknologi raksasa.

Beberapa waktu lalu, Rusia memberi hukuman atas konten, tuntutan atas penyimpanan data dan beberapa larangan langsung.

Baca Juga: Remas Paha Atta Halilintar, Rizky Billar Diduga Penyuka Sesama Jenis

Pengadilan Distrik Tagansky Moskow, seperti dilansir Reuters, Rabu, 5 Oktober 2022, menyatakan, TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan IT ByteDance yang berbasis di Beijing, didenda 3 juta rubel atau sekitar Rp775 juta.

Kantor berita Rusia melaporkan bahwa kasus terhadap TikTok didasarkan pada tuduhan bahwa perusahaan itu mempromosikan nilai-nilai non-tradisional, LGBT, feminisme, dan representasi yang menyimpang dari nilai-nilai seksual tradisional di platformnya.

Rusia sedang mempertimbangkan untuk memperluas undang-undang "propaganda gay" yang disahkan pada 2013.

Baca Juga: Komunitas LGBT di Jerman Hina Islam dengan Dirikan Replika Kabah Pelangi

Peraturan itu melarang setiap orang atau entitas mempromosikan hubungan homoseksual kepada anak-anak.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x