SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali selama dua pekan ke depan.
Perpanjangan PPKM kali ini tetap dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19.
Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022. Inmendagri tersebut berlaku mulai tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2022.
Baca Juga: TERBARU: Pemerintah Perpanjang PPKM Level I Luar Jawa-Bali, Simak Aturan Lengkapnya
"Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM," ungkap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dalam keterangan, Selasa, 22 November 2022.
Safrizal menjelaskan pada pemberlakukan PPKM kali ini tidak ada perubahan signifikan dimana seluruh kabupaten/kota berada di PPKM Level 1.
Terdapat perubahan pada jam operasional restoran, rumah makan, cafe dan warteg yang semula dibatasi jam operasionalnya dalam Inmendagri No 49 Tahun 2022 dimana diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Baca Juga: Depok PPKM Level 2 Covid-19, Begini Permintaan Pemkot Depok kepada Warga
Selain itu, pembatasan maksimal 75% pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan, sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker.