Seekor Macan Tutul Jawa Dilepasliarkan di Bogor, Pernah Ditangkap Warga

- 26 Mei 2023, 16:17 WIB
Macan tutul jawa
Macan tutul jawa /KLHK/

SEPUTAR CIBUBUR - Seekor Macan tutul jawa (Panthera pardus melas), berhasil dilepasliarkan di kawasan hutan di Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (PTNW) Gunung Butak, Seksi PTNW II Bogor, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Selasa 23 Mei 2023.

Macan tutul yang diberi nama Wahyu itu berjenis kelamin jantan yang saat ini diperkirakan berumur 6 tahun 11 bulan.

Macan tutul Wahyu merupakan satwa konflik yang turun ke pemukiman warga di Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, sehingga kemudian ditangkap dan diserahkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian sektor Tanggeung pada tahun 2017 lalu.

Wahyu dievakuasi Tim Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) dan kemudian menjalani perawatan dan masa rehabilitasi di PPS selama sekitar 6 tahun.

Pada tahun 2023, berdasarkan hasil penilaian terhadap perilaku Wahyu di kandang rehabilitasi, maka satwa ini dinilai telah layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Macan Tutul merupakan satwaliar dilindungi sesuai Permenlhk No. 106 Tahun 2018. Selain sudah termasuk Endagered (EN: Terancam) menurut IUCN, Macan tutul
juga masuk ke dalam Appendix I CITES, artinya satwa ini tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apapun.

Berdasarkan kajian kesesuaian habitat TNGHS melalui pemodelan spasial, diperkirakan terdapat area hutan seluas 47.619,9 hektar di dalam kawasan TNGHS yang sesuai untuk tempat hidup/habitat alami Macan Tutul Jawa, dimana 21.391,9 ha diantaranya, termasuk lokasi pelepasliaran Macan Tutul Wahyu ini, memenuhi kriteria sebagai lokasi pelepasliaran.

Dengan demikian, kawasan TNGHS masih sangat layak digunakan sebagai lokasi pelepasliaran Macan tutul Jawa yang diharapkan akan menemukan pasangan dan berkembangbiak untuk meneruskan keberadaannya sebagai top predator dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan TNGHS.

Baca Juga: Mengenal 3 Spesies Orangutan: Hanya Ada di Indonesia, Kenali Perbedaannya

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x