Kuasa Hukum Angel Lehga Sebut Investasi Kripto Tak Ada Bedanya dengan Judi Online

- 24 Juni 2022, 12:14 WIB
Angel Lelga menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 2 Juni 2022./foto: antaranews.com
Angel Lelga menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 2 Juni 2022./foto: antaranews.com /

SEPUTAR CIBUBUR - Artis Angel Lelga kembali mendapatkan sorotan setelah dikabarkan jadi korban dugaan penipuan bisnis kripto Angel Token.

Menurut Kuasa hukum Angel Lelga, Deolipa Yumara, investasi mata uang kripto memiliki sisi negatif. Bahkan mungkin tak ada bedanya dengan judi online.

“Kripto ini seperti judi online. Itu sudut pandang kami sebagai praktisi hukum. Tapi kita nggak tahu dari sisi negara bagaimana,” kata Deolipa dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni 2022.

Baca Juga: Polrestro Bekasi Kota Jadwalkan Pemanggilan Kembali Iko Uwais, Sabtu 25 Juni 2022

Lebih jauh, Deolipa menjelaskan, judi kripto itu ibarat satu menang dan tiga kalah. Dalam dunia kripto pasti ada yang dirugikan dan diuntungkan.

Beda dengan perdagangan, lanjutnya, dimana baik penjual maupun pembeli sama-sama untung. "Pembeli untung, penjual untung. Itu berdagang," ujar Deolipa.

Diberitakan sebelumnya, mantan istri vicky prasetyo ini mengungkapkan, dirinya telah melaporkan salah satu developer perusahaan kripto ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Mei 2022.

Baca Juga: Puluhan Investor Batu Bara Jabal Nur Merasa Ditipu Yusuf Mansur, Ajukan 4 Tuntutan, Point 2 Ngeri-ngeri Sedap

Angel Lelga juga mengaku telah diperiksa sebagai saksi pelapor oleh penyidik. Angel ditanya sekitar 16 pertanyaan.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x