Terkait Kasus KDRT, Polisi Tetapkan Rizky Billar Menjadi Tersangka

- 13 Oktober 2022, 05:33 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan tetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.
Polres Metro Jakarta Selatan tetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. /

SEPUTAR CIBUBUR- Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka  atas kasus dugaan KDRT atas sang isteri, Lesti Kejora.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan selama delapan jam terhadap Rizky Billar pada Rabu 12 Oktober 2022.

Dalam keterangan pers nya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar telah memenuhi unsur pidana KDRT terhadap Lesti Kejora.

 Baca Juga: Jadi Kuasa Hukum Rizky Billar, Hotma Sitompoel Upayakan Perdamaian

“Sejalan dengan jalannya pemeriksaan, keterangan saksi korban dan hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan oleh terlapor maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Saudara Muhammada Rizky dari saksi menjadi tersangka.” ujar Kombes Pol Endra Zulpan.

Lebih lanjut Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan akibat  tindakan KDRT yang dilakukan,  Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.

“Tentunya hal ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kita miliki sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam UU No. 23 tahun 2004 dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti lain termasuk visum sehingga ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.” sambungnya.

Baca Juga: Hasil Visum Lesti Kejora Diungkap Polisi, Detailnya Banyak Luka Lebam

Saat ini penyidik Polres Jakarta Selatan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar dengan status barunya sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x