SEPUTAR CIBUBUR - Suami Venna Melinda, Ferry Irawan yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis.
Dirmanto mengungkapkan pada Rabu, 11 Januari 2023 pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.
Baca Juga: Hotman Paris: KDRT Ferry Irawan Berulang, Masalahnya Sama Soal Hubungan Intim
Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya "house keeping", "front office", sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.
Dalam olah TKP, papar dia, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.
"Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," katanya.
Baca Juga: Ada Motif Urusan Ranjang, Hotman Paris Ungkap Fakta Sudah Tiga Bulan Venna Melinda Alami KDRT
Selanjutnya pada hari ini (Kamis), katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin, 16 Januari 2023 untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.