Tambah Pahala di Bulan Puasa? Sedekah Sampah Saja

- 30 April 2021, 20:52 WIB
Ilustrasi pilah sampah.
Ilustrasi pilah sampah. /Pixabay/nikofendi

SEPUTAR CIBUBUR - Sedekah biasanya identik dengan uang atau barang bernilai yang bisa dimanfaatkan penerimanya. Ternyata, sampah yang selama ini diabaikan pun bisa dijadikan sedekah.

Adalah Tim  Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKN PSL), Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meluncurkan Gerakan Sedekah Sampah Indonesia (GRADASI).

Gerakan ini juga didukung oleh dua organisasi masyarakat berbasis Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Baca Juga: Polresta Bandung Gagalkan Penyelundupan 46 Ribu Benur Senilai Rp2 Miliar
 
"Sedekah sampah berbasis masjid  merupakan wujud konkret dari kolaborasi berbagai komponen masyarakat," kata Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Nani Hendiarti, dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat 30 April 2021.

Istilah sedekah sebenarnya sudah tidak asing bagi masyarakat Indonesia, namun biasanya identik dengan uang. Padahal banyak cara yang dapat dilakukan untuk bersedekah, termasuk bersedekah dengan sampah.

Salah satu contoh gerakan itu adalah sampah plastik yang tertampung di masjid akan dijual baik ke Bank Sampah maupun pengepul.

Baca Juga: IS, Ibu Muda Warga Cileungsi Pelaku Kekerasan Anak Diduga Depresi

Hasil dari proses itu dapat menjadi sumber dana untuk aktivitas masjid, serta disalurkan untuk membantu fakir miskin, anak yatim piatu dan janda sekitar lingkungan masjid.

Untuk mendukung upaya kampanye itu, dirilis pula Buku Panduan dan Khutbah "Tata Kelola Sampah Menurut Ajaran Islam" sebagai pedoman untuk pengelolaan sampah sesuai dengan perspektif Islam.

Gerakan itu rencananya akan disosialisasikan ke seluruh Indonesia dengan tahap awal dilakukan pada enam masjid yang menjadi percontohan, yaitu Masjid Raya Bintaro Jaya, Masjid Azzikra, Masjid Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Masjid Batul Ma'Muur, Masjid Brajan, dan Masjid An-Nazofah.

Baca Juga: 18+, Ini Alasan Bercinta Baik untuk Kesehatan

Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup da Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia Hayu Prabowo menyatakan MUI telah menetapkan Fatwa No. 47/2014 Tentang Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.

Salah satu ketentuan hukumnya adalah setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir dan israf.

"Gerakan sedekah sampah Indonesia berbasis masjid merupakan refleksi penerapan dari fatwa ini,” ujar dia.***

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x