Berikut Cara Mudah Cek Daftar Penerima dan Cara Pencairan Dana PIP di Link pip.kemdikbud.go.id

- 15 Januari 2022, 09:55 WIB
Ilustrasi. Siswa sekolah mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA bisa mendapatkan dana PIP sebesar hingga Rp1 juta per tahun
Ilustrasi. Siswa sekolah mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA bisa mendapatkan dana PIP sebesar hingga Rp1 juta per tahun /Humas Pemkab Bandung/

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2022 bagi anak sekolah SD, SMP, dan SMA.

Besarnya dana PIP berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan. Mulai dari Rp450.000 per tahun untuk tingkat SD, Rp750.000 per tahun untuk tingkat SMP, dan Rp1.000.000 per tahun untuk tingkat SMA.

Untuk mengeceknya daftar penerima PIP dan bagaimana cara pencairannya bisa dilakukan di link pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Hiu Paus Tertangkap Kamera Dekati Pantai di Sukabumi Sebelum Gempa Banten

Link akses masuk langsung ke pip.kemdikbud.go.id. tersedia di akhir artikel ini.

Melansir dari pip.kemdikbud.go.id, pencairan dana bantuan pendidikan ternyata telah tersalurkan ke lebih dari 18 juta siswa SD hingga SMA/SMK per 7 Januari 2022.

Untuk detail besaran dana PIP dan pencairan dana PIP ada ketentuannya dan pencairan PIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan.

Baca Juga: Mengenang 60 Tahun Pertempuran Laut Arafura, Salah Satu Pertempuran Paling Heroik dalam Sejarah Indonesia

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Beritasubang.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x