Mahfud MD Sebut LGBT Kodrat, Tak Bisa Diatur Dalam UU

- 23 Mei 2023, 10:45 WIB
Presiden Jokowi akhirnya menunjuk Mahfud MD  sebagai Plt Menkominfo untuk menggantikan Johnny G. Plate.
Presiden Jokowi akhirnya menunjuk Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo untuk menggantikan Johnny G. Plate. /Instagram @mohmahfudmd/

SEPUTAR CIBUBUR- Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang status sebagai homo atau lesbian yang termasuk dalam LGBT.

Menurut Mahfud, perilaku LGBT merupakan kodrat. Karena itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026, kelompok LGBT tidak bisa dilarang.

Namun demikian, Mahfud mengakui, perilaku LGBT dilarang, khususnya dalam agama Islam.

 Baca Juga: Penyesatan Terbesar, Amerika Serikat Terbitkan Alkibat Bagi LGBT

Baca Juga: Bukan Hanya Startup, Unicorn Kini Jadi Simbol LGBT

Hanya saja, aturan itu tidak bisa dituangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Larangan LGBT tak bisa dimuat, di situ ndak ada larangan LGBT. 'Tapi itu kan hukum agama', tapi gimana memuatnya? Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tak bisa dilarang, yang dilarang kan perilakunya, orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan," kata Mahfud saat memberi sambutan di Rakernas KAHMI 2023 di Wisma DPR Kopo, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 20 Mei 2023.

Pada akhirnya, menurut dia, KUHP hanya menjerat mereka yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

 Baca Juga: MUI Kecam Pernyataan Mahfud MD Soal LGBT

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x