MUI Kecam Pernyataan Mahfud MD Soal LGBT

- 23 Mei 2023, 10:51 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas /hajinews.id/

SEPUTAR CIBUBUR- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut LGBT sebagai kodrat sehingga tidak bisa dilarang.

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas berpendapat LGBT bukanlah masuk kategori kodrat dan justru bertentangan dengan hal tersebut.

Sehingga, Anwar mengatakan kehadiran LGBT di Indonesia harus ditolak dan dienyahkan karena melanggar falsafah bangsa.

 Baca Juga: Penyesatan Terbesar, Amerika Serikat Terbitkan Alkibat Bagi LGBT

Baca Juga: Bukan Hanya Startup, Unicorn Kini Jadi Simbol LGBT

Anwar tidak sepakat jika LGBT masuk ke dalam kategori kodrat.

“Oleh karena itu kehadiran LGBT di negeri ini harus ditolak dan dienyahkan dari hidup dan kehidupan kita terutama di Indonesia karena sikap dan pandangan serta gaya hidup tersebut sudah jelas-jelas bertentangan dengan falsafah bangsa kita, Pancasila, dan UUD 1945," kata Senin 22 Mei 2023.

Anwar mengutip pernyataan cendekiawan asal Indonesia Mansour Fakih, bahwa kodrat adalah ketentuan biologis yang permanen atau tidak berubah.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut LGBT Kodrat, Tak Bisa Diatur Dalam UUU

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x