SEPUTAR CIBUBUR- Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan dinamika dunia kerja yang terus berubah, perusahaan kini mengadopsi berbagai strategi efisiensi.
Salah satu yang mulai marak namun masih belum banyak dipahami publik adalah fenomena "quiet cutting."
Berbeda dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) konvensional yang jelas dan terbuka, quiet cutting merupakan strategi perusahaan untuk "memotong" peran atau mereduksi jabatan karyawan secara diam-diam, tanpa label PHK.
Baca Juga: Siapa Sebenarnya Marcella Santoso? Pengacara Muda di Balik Tagar Indonesia Gelap!
Quiet cutting biasanya dilakukan dengan cara memindahkan karyawan ke posisi baru yang secara tanggung jawab, jabatan, atau manfaat jauh lebih rendah dari posisi sebelumnya.
Tidak jarang, rotasi ini tidak diiringi dengan diskusi terbuka atau persetujuan karyawan, sehingga menimbulkan ketidakpuasan dan stres kerja.
Tujuannya, agar perusahaan bisa mendorong karyawan tersebut untuk mengundurkan diri secara sukarela tanpa harus membayar kompensasi pesangon seperti dalam PHK resmi.
Baca Juga: Ribuan Nasabah Sengaja Mangkir Bayar Pinjol, Industri Fintech Merugi Besar
Alasan Perusahaan Melakukan Quiet Cutting