Indonesia Harap Korea Perluas Sektor Pekerjaan bagi Pekerja Migran

- 4 Desember 2022, 17:29 WIB
Menaker Ida Fauziah  berphoto bersama dengan menaker Korea Selatan Lee Jung Sik.Korsel Lee Ju
Menaker Ida Fauziah berphoto bersama dengan menaker Korea Selatan Lee Jung Sik.Korsel Lee Ju /Kamsari/Dok. Biro Humas Kemnaker

SEPUTAR CIBUBUR - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Perburuhan Republik Korea, Lee Jung Sik pada Jumat (2/12/2022) di Seoul.

Dalam pertemuan itu, Menaker berharap kepada Menteri Lee agar pembaharuan MoU penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui skema Employment Permit System (EPS) dengan mekanisme G-to-G ini dapat diselesaikan secepatnya, yakni tahun depan bersamaan dengan perluasan sektor pekerjaan bagi PMI di bawah EPS.

Baca Juga: Temui Pekerja Migran di Korea Selatan, Menaker Sampaikan Sejumlah Pesan Penting

Hal tersebut dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan perburuhan mengingat tahun depan akan menandai 50 tahun hubungan diplomatik Indonesia dan Korea, serta memperingati kerja sama penempatan mekanisme G-to-G.

"Pihak Indonesia berharap pihak Republik Korea dapat melakukan pengembangan beberapa sektor pekerjaan pada skema EPS ini dengan menambahkan sektor konstruksi, pertanian, dan jasa," kata Menaker.

Menaker mengemukakan, pengembangan sektor pekerjaan tersebut diperlukan mengingat saat ini Indonesia sedang mengalami bonus demografi yang ditandai dengan banyaknya jumlah penduduk usia produktif, dan diprediksikan mencapai puncaknya pada tahun 2030.

Menaker mengatakan, banyak pencari kerja Indonesia yang berkeinginan untuk bekerja di luar negeri. Selain karena keterbatasan kesempatan kerja di dalam negeri, alasan lain yang mendasari keinginan untuk bekerja di luar negeri adalah untuk mendapatkan pengalaman pekerjaan dan pengetahuan yang tidak mereka dapatkan di dalam negeri.

Menaker juga menyampaikan bahwa pekerja terampil di Indonesia umumnya mengikuti pelatihan yang sesuai dengan sektor pekerjaan yang mereka minati. "Tidak hanya itu, mereka juga mengikuti sertifikasi yang terstandar secara nasional di bawah BNSP untuk membuktikan bahwa mereka kompeten dan layak untuk mendapatkan suatu pekerjaan," jelasnya.

Menaker menambahkan, peningkatan kerja sama antara kedua belah pihak juga perlu dilakukan terkait sistem informasi pasar kerja di Indonesia yang bertaraf internasional dalam memberikan layanan ketenagakerjaan, khususnya Job Matching. Layanan ini ditujukan untuk dapat digunakan secara masif oleh masyarakat luas di seluruh wilayah Indonesia.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x